Advokat Perceraian Ciputat ✓ 0811-8133-997
Di Indonesia, permintaan akan jasa pengacara perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab utama dari peningkatan ini adalah angka perceraian yang terus meningkat di negara ini. Data menunjukkan bahwa pasangan yang menikah saat ini rata-rata hanya bertahan kurang dari lima tahun. Hal ini menunjukkan perlunya kehadiran Advokat Perceraian Ciputat yang profesional untuk membantu pasangan yang ingin mengajukan permohonan perceraian.
Tentang Advokat Perceraian Ciputat
BAT & PARTNER’S adalah penyedia jasa pengacara perceraian yang terpercaya di Ciputat. Kami memahami betapa sulitnya menghadapi proses perceraian, dan kami berkomitmen untuk membantu pasangan mencapai solusi yang adil dan memenuhi kebutuhan mereka.
Tim pengacara perceraian kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai kasus perceraian, termasuk perpisahan yang rumit dan konflik yang tinggi. Kami menyadari bahwa setiap perceraian memiliki dinamika dan tantangan yang berbeda, oleh karena itu kami mengadopsi pendekatan yang empatik dan profesional dalam setiap kasus yang kami tangani.
Selengkapnya tentang BAT & PARTNER’S
Jasa Hukum Advokat Perceraian Ciputat
Perceraian & Hak Asuh Anak
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak penggugat / pemohon
– Alamat lengkap tergugat / termohon
– Buku nikah (Muslim) / akta perkawinan (Non-Muslim)
– Akta kelahiran anak + kartu keluarga (dibutuhkan ketika meminta hak asuh anak)
– Buku slip gaji atau pendapatan (dibutuhkan bila meminta nafkah anak)
– Minimal 2 orang saksi
Pembagian Harta Gono Gini
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak penggugat / pemohon
– Alamat lengkap tergugat / termohon
– Akta cerai + putusan Pengadilan
– Bukti kepemilikan atau bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama mantan suami / mantan istri yang diperoleh / dibeli setelah perkawinan berlangsung
– Minimal 2 orang saksi
Penetapan Ahli Waris
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak pemohon
– Kartu Keluarga pemohon
– Surat kematian pewaris
– Akta kelahiran pemohon, diutamakan anak dari pewaris
– Buku nikah pewaris
– KTP + Kartu Keluarga pewaris jika masih ada
– Minimal 2 orang saksi
Hubungi Jasa Advokat Perceraian Ciputat
Telepon/whatsapp: 0811-8133-997