Jasa Advokat Perceraian Menteng, Jakpus ✓ 0811-8133-997

  1. Home
  2. Jasa Advokat Perceraian Menteng, Jakpus ✓ 0811-8133-997

jasa advokat perceraian Menteng, Jakpus

Bat & Partners Law Office – Menghadapi proses perceraian adalah situasi yang penuh tekanan dan emosional. Untuk membantu Anda melalui masa-masa sulit ini, Bat and Partners menawarkan jasa advokat perceraian di Menteng, Jakarta Pusat yang profesional dan terpercaya. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani kasus perceraian, tim advokat kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.

Mengapa Memilih Bat and Partners?

1. Pengalaman dan Keahlian
Tim advokat kami memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai jenis kasus perceraian. Setiap anggota tim di Bat and Partners memahami kompleksitas hukum keluarga dan dapat memberikan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi spesifik Anda.

2. Pendekatan Personal
Kami menyadari bahwa setiap kasus perceraian memiliki keunikan dan memerlukan pendekatan yang personal. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami kebutuhan dan kepentingan Anda secara mendalam serta menyusun strategi hukum yang efektif.

3. Komitmen Terhadap Klien
Kepuasan klien adalah prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Anda dapat mempercayakan masalah hukum Anda kepada kami dengan penuh keyakinan dan ketenangan.

Layanan Jasa Advokat Perceraian Menteng, Jakpus

1. Konsultasi Hukum Perceraian
Kami menyediakan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami proses perceraian dan hak-hak Anda. Dalam sesi konsultasi ini, kami akan menjawab semua pertanyaan Anda dan memberikan panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang perlu diambil.

2. Mediasi dan Negosiasi
Sebisa mungkin, kami akan berusaha membantu Anda menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi dan negosiasi. Ini adalah cara yang lebih cepat dan mengurangi stres dibandingkan dengan membawa kasus ke pengadilan.

3. Proses Pengadilan
Jika penyelesaian damai tidak memungkinkan, tim advokat kami akan mewakili Anda di pengadilan. Kami akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan berjuang untuk memastikan hasil yang adil bagi Anda.

4. Pembagian Harta Gono-Gini
Kami akan membantu Anda dalam proses pembagian harta bersama dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum. Tim kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi selama proses ini.

Jika Anda membutuhkan jasa advokat perceraian di Menteng, Jakpus yang handal dan profesional, jangan ragu untuk menghubungi Bat and Partners. Kami siap membantu Anda dengan penuh dedikasi dan keahlian.

Kontak Jasa Advokat Perceraian Menteng, Jakpus

No. Tlp/WA : 0811-8133-997  /  0815-9020-705

Email : info@batandpartners.com

Jasa Pengacara Perceraian

Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, dan Pembagian Harta Warisan 

Tentang Kami

Bat & Partner’s Law Office adalah Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono Gini, Penetapan Ahli Waris atau Gugatan Pembagian Harta Warisan.

Dalam bekerja, kami mengedepankan profesionalisme, kejujuran serta menjaga informasi dan kerahasiaan yang Klien berikan.

bat & parnters law office

Pilih Konsultasi Sesuai Kebutuhan

Percayakan konsultasi hukum anda dengan jasa pengacara perceraian profesional, solutif dan menjaga informasi pribadi calon Klien dari kami.

Konsultasi Online
  • - Via konsultasi atau Zoom
  • - Biaya lebih hemat
  • - Waktu dan tempat fleksibel
  • - Menjaga informasi dan kerahasiaan Klien
Konsultasi Tatap Muka
  • - Konsultasi dilakukan di kantor Legal Keluarga atau tempat yang ditentukan oleh Klien
  • - Menjaga informasi dan kerahasiaan Klien

Jasa Hukum

Perceraian & Hak Asuh Anak
  • Syarat & Ketentuan :
  • - KTP pihak penggugat / pemohon
  • - Alamat lengkap tergugat / termohon
  • - Buku nikah (Muslim) / akta perkawinan (Non-Muslim)
  • - Akta kelahiran anak + kartu keluarga (dibutuhkan ketika meminta hak asuh anak)
  • - Buku slip gaji atau pendapatan (dibutuhkan bila meminta nafkah anak)
  • - Minimal 2 orang saksi
Pembagian Harta Gono Gini
  • Syarat & Ketentuan :
  • - KTP pihak penggugat / pemohon
  • - Alamat lengkap tergugat / termohon
  • - Akta cerai + putusan Pengadilan
  • - Bukti kepemilikan atau bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama mantan suami / mantan istri yang diperoleh / dibeli setelah perkawinan berlangsung
  • - Minimal 2 orang saksi
Penetapan Ahli Waris
  • Syarat & Ketentuan :
  • - KTP pihak pemohon
  • - Kartu Keluarga pemohon
  • - Surat kematian pewaris
  • - Akta kelahiran pemohon, diutamakan anak dari pewaris
  • - Buku nikah pewaris
  • - KTP + Kartu Keluarga pewaris jika masih ada
  • - Minimal 2 orang saksi