Lawyer Perceraian Ciputat ✓ 0811-8133-997
Di Indonesia, permintaan akan jasa pengacara perceraian terus meningkat setiap tahun. Peningkatan ini disebabkan oleh angka perceraian yang semakin tinggi di negara ini. Data menunjukkan bahwa pasangan yang menikah saat ini rata-rata hanya bertahan kurang dari lima tahun. Fakta ini menunjukkan perlunya kehadiran Lawyer perceraian ciputat untuk membantu pasangan yang ingin mengajukan permohonan perceraian.
Lawyer Perceraian yang beroperasi di Tangerang Selatan memainkan peran penting dalam membantu pasangan dalam proses perceraian mereka. Mereka adalah profesional hukum yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum perceraian dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus perceraian yang kompleks.
Tentang Lawyer Perceraian Ciputat
BAT & PARTNER’S adalah penyedia jasa pengacara perceraian yang terpercaya di Jakarta Barat. Kami memahami betapa sulitnya menghadapi proses perceraian, dan kami berkomitmen untuk membantu pasangan mencapai solusi yang adil dan memenuhi kebutuhan mereka.
Tim pengacara perceraian kami memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus perceraian, termasuk perpisahan yang rumit dan konflik yang tinggi. Kami menyadari bahwa setiap perceraian memiliki dinamika dan tantangan yang berbeda, oleh karena itu kami mengadopsi pendekatan yang empatik dan profesional dalam setiap kasus yang kami tangani.
Kami bekerja dengan penuh dedikasi untuk memberikan dukungan hukum yang terbaik kepada klien kami. Kami menyediakan bantuan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi awal hingga perwakilan hukum di pengadilan jika diperlukan. Kami berusaha mencapai penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak, dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan semua anggota keluarga yang terlibat.
Selengkapnya tentang BAT & PARTNER’S
Jasa Hukum Lawyer Perceraian Ciputat
Perceraian & Hak Asuh Anak
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak penggugat / pemohon
– Alamat lengkap tergugat / termohon
– Buku nikah (Muslim) / akta perkawinan (Non-Muslim)
– Akta kelahiran anak + kartu keluarga (dibutuhkan ketika meminta hak asuh anak)
– Buku slip gaji atau pendapatan (dibutuhkan bila meminta nafkah anak)
– Minimal 2 orang saksi
Pembagian Harta Gono Gini
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak penggugat / pemohon
– Alamat lengkap tergugat / termohon
– Akta cerai + putusan Pengadilan
– Bukti kepemilikan atau bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama mantan suami / mantan istri yang diperoleh / dibeli setelah perkawinan berlangsung
– Minimal 2 orang saksi
Penetapan Ahli Waris
Syarat & Ketentuan :
– KTP pihak pemohon
– Kartu Keluarga pemohon
– Surat kematian pewaris
– Akta kelahiran pemohon, diutamakan anak dari pewaris
– Buku nikah pewaris
– KTP + Kartu Keluarga pewaris jika masih ada
– Minimal 2 orang saksi
Hubungi Jasa Laywer Perceraian Ciputat
Telepon/whatsapp: 0811-8133-997